Diskoperindag Berau Dorong UMKM Teluk Bayur tak Sekadar Legal, Tapi Bisa Lebih Berkembang
POSKOTAKALTIMNEWS, BERAU : Memiliki produk yang bagus menjadi modal penting bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk bertahan dan berkembang. Namun hal itu belum cukup untuk memperluas pasar dan mengakses berbagai program pendukung.
Dinas Koperasi,
Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Berau pun terus
mendorong pelaku UMKM agar tidak hanya mampu menjalankan usaha, tetapi juga harus
memiliki legalitas dan kesiapan untuk naik kelas.
Salah satu langkah
yang dilakukan yakni melalui pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB)
bagi pelaku UMKM di Kecamatan Teluk Bayur.
Pendampingan tersebut
digelar di Kantor Kecamatan Teluk Bayur selama tiga hari, mulai 7 hingga 9
Oktober 2026, di buka langsung Kepala
Diskoperindag Berau, Eva Yunita, dan diikuti para pelaku UMKM di wilayah
tersebut.
Bagi Diskoperindag
Berau, pengurusan NIB bukan sekadar menyelesaikan persoalan administrasi. Lebih
dari itu, legalitas usaha menjadi fondasi awal agar pelaku UMKM dapat
menjalankan usahanya secara lebih tertib sekaligus memiliki peluang untuk
berkembang.
Kepala Diskoperindag
Berau, Eva Yunita, mengatakan UMKM memiliki peran penting dalam menggerakkan
perekonomian daerah. Karena itu, pemerintah tidak hanya perlu mendorong
masyarakat untuk membuka dan menjalankan usaha, tetapi juga memastikan pelaku
UMKM mendapatkan pendampingan agar usahanya semakin kuat.
“Lebih dari itu,
kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar
semakin tertib, legal, naik kelas, dan mampu berkembang menjadi usaha yang
lebih kuat dan berdaya saing,” ujarnya.
Menurut Eva, NIB
memiliki manfaat yang lebih luas dibanding sekadar dokumen legalitas.
Kepemilikan NIB dapat menjadi salah satu pintu masuk bagi pelaku usaha untuk
mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah.
Selain itu, legalitas
juga dapat menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan konsumen maupun
mitra usaha terhadap bisnis yang dijalankan.
“NIB adalah salah
satu pintu masuk bagi pelaku usaha untuk membangun usaha yang lebih tertib,
mendapatkan akses terhadap berbagai program pemerintah, serta meningkatkan
kepercayaan konsumen dan mitra usaha,” terangnya.
Atas dasar itu,
Diskoperindag Berau memilih memberikan pendampingan secara langsung kepada
pelaku UMKM. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui
pentingnya NIB, tetapi juga memahami proses pengurusannya.
Pendampingan ini
sekaligus menjadi upaya pemerintah menghapus anggapan bahwa mengurus legalitas
usaha merupakan sesuatu yang rumit dan sulit.
Eva menegaskan,
pemerintah akan terus memberikan pendampingan dan kemudahan kepada pelaku UMKM
sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun mengajak
pelaku usaha yang belum memiliki NIB untuk segera mengurus legalitas usahanya.
Sementara bagi UMKM yang telah memiliki NIB, Eva mendorong agar legalitas
tersebut menjadi awal untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas usaha.
“Yang belum memiliki
NIB, mari kita urus. Yang sudah memiliki NIB, mari kita tingkatkan kualitas
usahanya. Yang produknya sudah berjalan, mari kita dorong agar naik kelas dan
mampu menembus pasar yang lebih luas,” pungkasnya.
Melalui pendampingan tersebut, Diskoperindag Berau berharap semakin banyak UMKM yang memiliki fondasi usaha yang kuat. Bukan hanya legal secara administrasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas produk, membangun kepercayaan pasar, dan berkembang menjadi usaha yang lebih berdaya saing.
Bagi UMKM Teluk
Bayur, NIB dengan demikian bukan sekadar sebuah nomor. Legalitas tersebut
diharapkan menjadi langkah awal menuju usaha yang lebih tertib, lebih
dipercaya, dan memiliki peluang lebih besar untuk berkembang. (sep/FN)